PPKM Level 3 di Kota Kendari Diperpanjang, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

MUS • Tuesday, 24 Aug 2021 - 18:21 WIB

Kendari - Pemerintah Kota Kendari kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. 

Perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

Meski kasus COVID-19 di Kota Kendari terus menunjukkan penurunan kasus, dimana per tanggal 22 Agustus 2021 kasus positif tersisa 381 dari sebelumnya sempat menyentuh seribu kasus, akan tetapi status PPKM di kota tersebut masih tetap berada pada level 3. 

Ini diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/5036/2021, ditandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tanggal 24 Agustus 2021.

Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, PPKM di Kota Kendari masih level 3. "Iya, sesuai Inmendagri PPKM di Kendari diperpanjang lagi dan Kota Kendari masih level 3," katanya, Selasa (24/08/2021). 

Tidak hanya di Kota Kendari, perpanjangan PPKM juga berlaku di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM diantaranya : 
1. Kabupaten Buton Tengah
2. Kabupaten Buton Utara
3. Kabupaten Kolaka
4. Kabupaten Kolaka Timur
5. Kabulaten Kolaka Utara
6. Kabupaten Konawe
7. Kabupaten Konawe Kepulauan
8. Kabupaten Konawe Selatan
9. Kabupaten Konawe Utara
10. Kabupaten Muna Barat
11. Kota Bau-bau

Tak hentinya pemerintah Kota Kendari  menghimbau masyarakat, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (HenQ)