Minta Perlindungan Hukum, Ketua Kadin Jabar Tatan Sudjana Kirim Surat Ke Menko Polhukam dan Jamwas

FAZ • Wednesday, 25 Aug 2021 - 18:18 WIB

Jakarta - Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena pihaknya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur dikarenakan penerapan dua alat. Selain memohon perlindungan hukum, pihaknya juga meminta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan.

“Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya yang diterima, Rabu (25/8/2021).

Pemilik 15 perusahaan properti ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan prematur. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp800 juta,” jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Menurutnya Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 KADIN Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun,Tatan melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.

“Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar,” tegas Tatan.

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

“Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula,” katanya.

Untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya bahkan harus merogoh kocek tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. “Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Tatan.