Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Executive Institute Development Economics and Finance (INDEF) Taufik Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas BLBI bahwa ini adalah langkah tepat dan kasus ini memang harus diselesaikan.
“Ini tidak boleh dibiarkan artinya bahwa tetap yang namanya kasus harus dituntaskan,” kata Taufik kepada Radio Trijaya, Senin (30/8/2021).
Pemerintah dinilai telah berusaha sampai membentuk satgas dan harus didorong dengan dukungan komponen masyarakat. Langkah cepat tersebut juga dianggap ‘on the track’ walaupun kasus ini sudah berjalan 22 tahun.
“Ini telah on the track dan seharusnya kita bisa selesaikan dengan cepat, cuma mungkin agak terlambat karna sudah 22 tahun,” kata Taufik.
Pembentukan Satgas BLBI ini juga diharapkan menjadi suatu langkah yang dapat menambah pendanaan untuk pemerintah di mana sekarang pemerintah membutuhkan uang untuk penanganan Covid-19. Namun usaha ini diharapkan bukan sekadar untuk penambahan dana melainkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi BLBI.
Menurutnya kasus ini bisa terhambat akibat waktu yang sudah cukup lama, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap data-data dan kebenaran yang ada.