Pelanggar Gage di Jakarta, Mulai Besok Diterapkan Sanksi Tilang

AKM • Tuesday, 31 Aug 2021 - 10:37 WIB

Jakarta- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tetap memberlakukan penerapan ganjil genap di tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Mulai besok 1 September 2021, kawasan ganjil genap akan diterapkan sanksi tilang 

“Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," ujar Sambodo di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Sambodo menambahkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE.

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," jelasnya.

Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.

Mobil instansi diizinkan melewati ganjil genap, baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. “Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.

Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.