Pembelajaran Musik Tradisi Nusantara Akan Diperkuat Melalui Jenjang Pendidikan

AKM • Thursday, 2 Sep 2021 - 11:21 WIB

Jakarta -  Keberadaan Musik Tradisi Nusantara menimbulkan keprihatinan banyak pihak termasuk para seniman. Kongres Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara 2021 memunculkan sejumlah rekomendasi, diantaranya integrasi musik tradisi Nusantara dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan pengembangan Musik Nusantara  akan disediakan melalui materi pembelajaran musik tradisi Nusantara pada setiap jenjang pendidikan. Baik pendidikan formal maupun non formal.

"Rekomendasi ini harus kita lakukan bersama untuk memajukan musik tradisi Indonesia," ujar Nadiem dalam Kongres Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara 2021 secara virtual, Jakarta, Rabu (1/9/ 2021).

Nadiem mengaku tak ingin musik tradisi Nusantara menjadi terbengkalai. Sebab, bagi Nadiem, musik tradisi Nusantara merupakan identitas negara yang harus dipegang oleh generasi penerus.

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyebut, salah satu metode pengintegrasian musik tradisi Nusantara ke dalam pembelajaran adalah dengan metode berjenjang. Pada satuan pendidikan level dasar seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD, proses pembelajarannya lebih kepada pengenalan dan apresiasi musik tradisi.

"Musik tradisi kita berbeda tiap wilayah jadi akan disesuaikan. Di jenjang lebih lanjut kita bikin lebih kompleks," jelas Hilmar.

Dia menyebut, perbedaan musik tradisi antar satu daerah memiliki perbedaan pola pengajarannya. Kondisi tersebut berbeda dengan musik 'barat' yang secara pola sudah bisa dipelajari.

"Di sisi lain, sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Ini akan ada penguatan pembinaan tenaga dan dengan begitu ketersediaan tenaga untuk bisa melakukan pengajaran di sekolah-sekolah juga terpenuhi," papar Hilmar.

Seain itu, Hilmar Farid mengatakan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk Musik Tradisi Nusantara hingga ke meja Kementerian Hukum dan HAM. 

“Karena disadari, keberadaan lembaga tersebut akan membantu para musisi mendapatkan hak-haknya,” pungkasmya.