Bareskrim Dalami Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

MUS • Thursday, 2 Sep 2021 - 11:45 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Saya sudah arahkan untuk lidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Nantinya kata Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait ddengan proses penanganan perkara itu.

Agus menuturkan, korban dapat kembali melapor ke Kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.

"Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi," ucap Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami perkara tersebut.

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ujar Andi dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, karyawan KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.

Diketahui, MS bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

Selama 2 tahun itu ia mengalami perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.

Menyikapi beredar informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," tulis keterangan tertulis dari KPI Pusat yang diterima, Selasa (1/9/2021).