Petisi Boikot Saiful Jamil, KPI: Bukan Kewenangan Kami

MUS • Tuesday, 7 Sep 2021 - 16:08 WIB

Jakarta – Penyambutan napi kasus pencabulan dan penyuapan, Saipul Jamil, saat bebas dari penjara pada 2 September lalu mendapat sorotan publik. Pedangdut pria itu meninggakan lapas Cipinang dengan sambutan bagai pahlawan, dan disiarkan secara langsung di saluran televisi.

Banyak kecaman dari masyarakat yang menganggap Saipul tak layak diglorifikasi. Hingga saat ini petisi boikot Saipul Jamil di televisi dan platform lainnya, sudah mendapat lebih dari 400.000 tanda tangan.

Namun menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo, komisinya tidak memiliki kewenangan untuk melarang seseorang tampil di televisi. 

“Kami tentu saja tidak berani melakukan tindakan di luar kewenangan kami. Kewenangan kami mengatur konten, bukan sampai melarang seseorang untuk tampil di televisi,” kata Mulyo kepada Radio Trijaya, Selasa (7/9/2021).

Meski begitu, Mulyo menegaskan dukungan KPI terhadap petisi boikot Saipul Jamil. Menurutnya petisi menjadi salah satu dasar bagi KPI untuk mengambil sikap dalam mengatur konten-konten atau temuan yang didapatkan masyarakat di televisi. Sebab kepentingan public, harus diutamakan di atas kepentingan pribadi. 

“Hak pribadi memang harus dihormati tetapi kita juga harus melihat bahwa kepentingan publik jauh  lebih penting. Jangan karena menghargai individu sebelumnya dan kita mengabaikan hak banyak orang,” tambahnya. 

Keputusan tampil atau tidaknya Saiful di televisi diserahkan kepada pihak televisi dan nantinya sanksi sosial yang akan berbicara. (EVIN)