MenKopUKM Dukung Upaya KPK melalui Jaga.id Untuk Kawal BPUM

ANP • Tuesday, 7 Sep 2021 - 16:38 WIB

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui JAGA.ID yang telah menyediakan media untuk masyarakat dalam mengawal dan mengawasi program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar lebih transparan dan tepat sasaran. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK, BPK, BPKP dan seluruh stakeholder terkait atas segala masukan dan kerja samanya dalam rangka penyempurnaan penyaluran BPUM agar terus semakin baik lagi," tegas MenKopUKM dalam Acara Webinar JAGA.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring di Jakarta, Selasa (7/9/2021). 

MenKopUKM juga memberikan apresiasi kepada KPK yang selalu melakukan inovasi melalui penambahan fitur JAGA Bansos. 

"Terima kasih telah menyediakan kanal untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi sekaligus dapat mencari tahu informasi seputar bansos dengan mudah dan cepat," kata MenKopUKM. 

Menurut Teten, sejak awal pandemi, hampir semua lembaga memproyeksikan UMKM akan terdampak sangat berat. Maka, lebih dari 50 persen pelaku UMKM menyatakan kebijakan yang paling dibutuhkan adalah transfer atau bantuan tunai (World Bank, 2021). 

"Syukur Alhamdulillah, upaya yang kita lakukan, baik itu melalui BPUM, subsidi KUR dan Non KUR, onboarding UMKM ke dalam ekosistem digital, hingga inovasi penyerapan produk UMKM melalui belanja pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat, telah berhasil mencegah UMKM terperosok lebih dalam," ujar Teten. 

Teten menegaskan, berdasarkan hasil survei PMN dan TNP2K pada bulan Mei 2021 menunjukan BPUM dinilai tepat sasaran dan tepat manfaat. Menurutnya, 99,4% penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omset tahunan di bawah Rp300 juta dan 98,9% bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp1,7 juta. 

"Terjadi kenaikan omzet rata-rata 41,1% setelah masa pencairan bantuan," kata Teten. 

KemenKopUKM terus berupaya melakukan langkah perbaikan guna menjaga kualitas dan kredibilitas penyaluran BPUM. Upaya tersebut, di antaranya proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Propinsi untuk dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro dan dilakukan pemadanan data usulan ke Dukcapil dan dilakukan validasi ke SIKP. 

"BPUM tidak hanya dimaksudkan dalam rangka pemulihan, tetapi juga bagian dari strategi transformasi ekonomi nasional; dari sebelumnya sektor informal menjadi formal; dari belum terdata menjadi terdata dan terkurasi. Termasuk dari unbankable menjadi bankable. Dari informasi kami terima, tidak sedikit dari penerima BPUM di 2020 mulai mengakses pembiayaan KUR Super Mikro," tegas MenKopUKM. (ANP)