Peringatan BPOM: Susu Kental Manis Jangan Diseduh!

MUS • Thursday, 9 Sep 2021 - 10:40 WIB

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah dikalangan masyarakat dan harus di ubah.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi .

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam keterangan resminya yang dikutip Sindonews, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," tegasnya.