Pakar Hukum: Sprindik Ganda Polda Metro Jaya Abuse of Power

ANP • Sunday, 12 Sep 2021 - 19:09 WIB

Jakarta- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP) dengan tersangka R.Lutfi.  Pakar hukum menilai langkah tersebut sebagai abuse of power yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta kesewenang-wenangan penyidik dalam penegakan hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. I Gede Pantja Astawa menegaskan bahwa dalam UU Kepolisian menekankan pelarangan terbitnya double sprindik alias sprindik ganda sehingga penerbitan tiga sprindik terhadap tersangka Lutfi merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

"Terlepas dari ada atau tidaknya conflict of interest antara penyidik dan pelapor, maka kalau mengacu pada UU Kepolisian yang melarang terbitnya sprindik double, tindakan Polda Metro Jaya sudah masuk dalam kategori abuse of power," tutur Astawa, Minggu (12/9).

"Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi tersangka yang perkaranya sudah di-SP3-kan," imbuhnya.

Seperti diketahui, perkara yang menimpa Lutfi sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Alasan penghentian penyidikan karena dinilai tak cukup bukti.

Namun Lutfi kembali menyandang status tersangka atas laporan Andreasto Yusuf, mewakili PT Multi Aneka Sarana (PT MAS). Uniknya, meski subyek dan obyek laporan yang diadukan sama, Polda Metro Jaya melalui AKBP Gafur Siregar sebagai Kasubdit Harda II kala itu menaikkan status Lutfi menjadi tersangka melalui sebuah gelar perkara.

Sebagai catatan, Gafur Siregar tak lain adalah penyidik perkara Lutfi untuk pasal pengaduan yang sama, sebelum akhirnya di SP3. Kala itu Gafur Siregar masih berpangkat komisaris polisi dan menjabat sebagai Kanit IV.

Sebagai catatan, sprindik yang diterbitkan untuk menindaklanjuti laporan PT MAS (pasca SP3) adalah SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018.

Penyidikan perkara Lutfi sendiri terkatung-katung sehingga Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan SPDP perkara tersebut. Namun Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019. Hal ini diketahui dari plang pengawasan di tanah sengketa yang dipasang oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dwngan dasar nomor sprindik dimaksud.

Penyidikan perkara ini kembali terkatung-katung, hingga akhirnya terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Umar Saleh yang ditunjuk Lutfi sebagai juru bicara ahli waris mengatakan jika pamannya (Lutfi) ditetapkan sebagai tersangka atas sprindik pertama, ia justru mempertanyatan status tersangka pamannya di sprindik kedua dan ketiga.

"Dasar hukum pemasangan plang pengawasan di tanah kami juda dipertanyakan. Plang itu mengacu sprindik kedua. Lantas mengapa plang belum dicabut oleh Polda Metro Jaya, padahal saat ini paman saya dipanggil untuk sprindik ketiga dengan status tersangka. Dasar hukumnya apa," tukas Umar.

Atas hal ini Profesor Astawa menegaskan bahwa Lutfi berhak mengajukan gugatan perbuatan hukum yang dilakukan oleh penguasa alias Ontechtmatige overheids Daad.

"Yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya," ucap Astawa.


Konflik Kepentingan

Sebelumnya Mabes Polri didorong mengungkap potensi adanya konflik kepentingan terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 oleh mantan perwira menengah AKBP Gafur Siregar dalam penanganan perkara sengketa tanah di Pecenongan, Jakarta Pusat antara ahli waris dengan PT Multi Aneka Sarana

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menekankan penanganan perkara tak boleh bergantung pada selera penyidik karena menyangkut kepastian hukum. Penanganan perkara harus berdasarkan bukti yang kuat. Demikian pula untuk membuka kembali kasus yang telah ditutup, ditegaskannya harus berdasarkan adanya bukti baru yang kuat. 

“Membuka SP3 itu harus ada bukti baru dan bukti barunya apa. Dan itu tidak terpublikasi di media atas alasan apa dia membuka itu karena ini menyangkut profesi seorang penyidik. Mestinya Mabes Polri menjelaskan alasan membuka lagi. Kalau ada dokumen baru atau novum baru maka bukti baru apa yang menjadi alasan untuk membuka itu. Mesti dipublikasi,” papar Mudzakir.

Mudzakir menyoroti peran pengawas penyidik dalam melihat sebuah perkara di SP3 atau dilanjutkan.  Demikian pula pihak Propam dalam melakukan pemeriksaan atas alasan apa perkara ini dibuka. 

“Tentu harus rasional kalau tidak rasionalkan tentu bisa dikenakan sangsi yang sesuai dengan ketentuan profesi penyidik itu. Jikalau memang dia menyalahgunakan kewenangannya harus dikenakan sanksi sesuai dengan aturan profesi penyidik. Karena yang namanya penyidik profesional itu membuka perkara dengan profesional dan menutupnya juga dengan profesional.  Kata-kata profesional adalah bisa diuji secara obyektif berdasarkan ilmu pengetahuan hukum pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Mudzakir mengingatkan komitmen Polri untuk memberantas mafia tanah seperti instruksi Kapolri pasca mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak sekedar melihat dokumen autentik yang dapat lahir begitu saja, penyidik yang serius menangani persoalan mafia tanah harus melihat kronologinya secara detail hingga tanah dinyatakan hak milik, termasuk siapa yang melahirkan surat-surat tanah, atau darimana dokumen itu muncul, padahal sudah ada hak yang lain. Bila penyidik lengah, maka penanganan perkara bisa mengambil dasar dari sebuah keterangan yang palsu. 

“Kalau kepolisian ingin melanjuti program menghapus mafia tanah atau menghapuskan tindakan mafia tanah, penyidik harus istiqomah dalam melakukan penegakan hukum, tidak tengok kanan dan tengok kiri, melainkan lurus. Dengan kata lain bahwa tanah itu apapun yang terjadi baik pengalihan dan lain sebagainya semua tergantung dari kronologi atas tanah tersebut. Itulah yang harus menjadi patokan penyidik,” pesan Mudzakir.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.  “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21) (ANP)