Meneg BUMN: Holding Ultra Mikro, Sejarah Baru Ekonomi Kerakyatan

MUS • Monday, 13 Sep 2021 - 17:38 WIB

Jakarta - Holding Ultra Mikro menjadi tonggak sejarah baru di Indonesia. Holding ini melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Saat ini, pemegang saham telah melakukan penandatanganan akta inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk holding pada, Senin 13 September 2021.

Meski demikian, milestone bersejarah bagi UMKM ini tidak mengubah porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI. Di sisi lain, setelah holding terbentuk, negara tetap memiliki satu lembar saham merah putih seri A atau golden share di Pegadaian dan PNM.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan berdirinya Holding Ultra Mikro yang memiliki visi ekonomi kerakyatan.

“Saya berterima kasih atas komitmen tiga BUMN mewujudkan Holding Ultra Mikro dan ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Erick, Senin (13/9/2021).

Holding dipandang memberikan berbagai kemudahan dan biaya pinjaman dana yang lebih murah dengan jangkauan yang lebih luas, pendalaman layanan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Tentunya pemerintah secara keseluruhan memiliki solusi besar untuk menunjukkan keberpihakan kepada sektor ultra mikro," tutur dia.

Saat pemerintah mengucapkan konsep Indonesia Maju, kata Erick, di dalamnya ada kemajuan segmen ultra mikro, dimana, melalui penguatan ketahanan ekonomi dan pertumbuhan berkualitas, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama pengusaha UMKM dengan pemberdayaan melalui holding tersebut.

Bahkan, dia meyakini hadirnya holding akan memperkuat model bisnis masing-masing perseroan. Menurutnya, BRI, Pegadaian dan PNM akan saling melengkapi memberikan layanan keuangan yang terintegrasi untuk keberlanjutan pemberdayaan usaha mikro.

Keberadaan holding melalui co-location jejaring layanan BRI ke depan akan dilengkapi pula dengan loket untuk Pegadaian, maupun pos para account officer (AO) dari PNM Mekaar. Bahkan melalui berbagai simulasi, co-location mampu mencatatkan efisiensi karena menekan biaya operasional dan biaya dana (cost of fund).

Holding BUMN ini telah mendapat persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 5 Februari 2021, Ketua Komite Privatisasi pada 17 Februari 2021, dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret & 18 Maret 2021, dan telah diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Nomor 2021 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) BRI tanggal 2 Juli 2021.

Holding juga didukung dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang nilai PMN BRI pada 16 Juli 2021, persetujuan dari RUPS-LB BRI pada 22 Juli 2021, serta persetujuan OJK Bank serta OJK Pasar Modal pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2021.