IKAPPI Sultra Desak Pemda Lebih Ketat Awasi Penjualan Daging di Pasar  

MUS • Monday, 13 Sep 2021 - 20:25 WIB

Kendari - Kekhawatiran akan penjualan daging di pasar tradisional butuh perhatian dari pemerintah daerah. Beberapa hari lalu warga digegerkan dengan adanya temuan perdagangan daging anjing di pasar senen Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Fajar Hasan, Senin (13/09/2021)

Fajar Hasan mengatakan, temuan penjualan daging anjing yang terjadi di pasar senen Jakarta mengundang kekhawatiran masyarakat.

Ia meminta Pemerintah Daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan penjualan daging dipasar untuk menjamin keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

"Harus ada pengawasan yang lebih intesif dari stakeholder terkait, seperti melakukan sidak mingguan, mendata para pedagang dalam memastikan asal usul pangan yang diperjualbelikan," ucap Fajar Hasan yang juga Ketua Harian Jari Sultra.

Lebih lanjut Fajar Hasan menegaskan perlu ada tindakan tegas bagi para pedagang nakal yang mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, serta pentingnya kepemimpinan pengelola pasar yang berintegritas, peduli akan kondisi pasar tradisional yang tidak melulu memikirkan sumbangsih pendapatan semata.

"Kita bersepakat perlu adanya efek jera dan tindakan tegas untuk pedagang nakal agar kejadian tidak terulang lagi, dan bagi pengelola pasar kiranya tidak memikirkan pemasukan semata mengabaikan kualitas pengelolaan pasar, tetapi kalau pengelolaan yang berkualitas berjalan beriringan pasti akan tercipta pula peningkatan pendapatan pasar, "ujarnya.

Senada dengan itu sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto berharap kejadian perdagangan daging haram dipasar tidak terulang mestinya menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi khususnya di daerah Sulawesi Tenggara.

Advokat muda ini juga menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing dipasar tidak dibenarkan secara undang undang karenanya dibutuhkan edukasi menyeluruh kepada para pedagang.

"Temuan perdagangan daging anjing di pasar senen Jakarta menjadi atensi kita semua agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah kita Sulawesi Tenggara, harus ada edukasi menyeluruh kepada para pedagang serta peningkatan pengawasan pemerintah daerah terus ditingkatkan, karena aturannya telah jelas didalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, telah ditegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan yang dapat dikonsumsi dan larangan diperjualkan belikan secara bebas," pungkasnya. (HenQ)