15 Kali Raih Opini WTP, DPD RI Dapat Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani 

AKM • Wednesday, 15 Sep 2021 - 14:50 WIB

Jakarta - Untuk ke-15 kalinya, DPD RI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II Tahun 2020 pada DPD RI di Jakarta.

Lembaga yang dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti itu pun mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

DPD RI selalu mendapatkan opini WTP dari BPK sejak tahun 2006. Artinya, laporan keuangan tahun 2020 adalah ke-15 kali DPD RI meraih predikat WTP. Prestasi yang tentunya sangat membanggakan. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bersyukur atas raihan yang didapat lembaganya. Sejak awal memimpin, hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran merupakan salah satu hal yang menjadi fokus LaNyalla. 

"Sejak awal, saya menekankan agar penggunaan anggaran ini benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat. Saya tidak mau sedikit pun ada penyimpangan. Hal ini yang saya tekankan sedari awal saya memimpin lembaga ini," kata LaNyalla, Selasa (14/9/2021). 

Senator asal Jawa Timur itu meminta kepada anggotanya untuk betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. 
"Uang rakyat sudah semestinya dikembalikan kepada rakyat melalui perjuangan aspirasi sebagaimana tagline DPD RI yakni 'Dari Daerah untuk Indonesia'," ujar LaNyalla. 

Oleh karenanya, mantan Ketua Umum PSSI ini tak mau penggunaan uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa ada output yang jelas untuk kepentingan rakyat. 
"Entah itu penggunaan anggaran, kinerja atau lainnya, semua harus jelas dan terukur. Untuk kepentingan rakyat kita tak boleh main-main," tegasnya.

LaNyalla berharap pemeriksaan keuangan DPD RI oleh BPK RI harus zero temuan. Artinya, tak ada lagi kekeliruan dalam penggunaan anggaran meski hanya bersifat administratif. 
"Target kita ke depan harus zero temuan. Artinya, semua anggaran harus digunakan dan dialokasikan sesuai ketentuan," ujar LaNyalla.