Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

MUS • Monday, 20 Sep 2021 - 16:27 WIB

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka ditetapkan tersangka dengan sangkaan 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut. 

"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).  

"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," tambah Yunus. 

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.  

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.