Ini Penjelasan Pelaksanaan Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro 

ANP • Monday, 20 Sep 2021 - 20:54 WIB

Jakarta - Sebagaimana kita ketahui dalam tahun 2020 dan 2021, Indonesia menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menimbulkan dampak pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi. Beberapa kebijakan yang terkait dengan pemulihan sektor ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya adalah  Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi dampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan, Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM  pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta. 

Terkait dengan pelaksanaan program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM. 

"Berdasarkan survey oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5 persen penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Disamping itu  berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur. Hasil survey dari BRI juga menunjukan bahwa 44,8 persen responden  menyatakan bahwa  kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan bahwa  usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM)," kata Arif. 

Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI (Desember 2020), menyatakan bahwa 99% UMKM responden  yang di survei menunjukan  bahwa setelah  menerima bantuan Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) lebih dari 50% (mayoritas UMKM)  merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, hal ini disebabkan  dana yang diperoleh dari program BPUM  di pergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58%  membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya. 

Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut diatas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi  pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan resiko sosial di kemudian hari. 

"Dari uraian sebagaimana tersebut diatas, menunjukan bahwa Program BPUM tahun 2020  terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak covid 19, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut yaitu memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing  sebesar  Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro," tutup Arif. 

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas  hasil reviu dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP)  dan hasil pemeriksaan dari BPK RI. 

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021  diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2.Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM  dengan data dari dukcapil untuk  validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3.Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran 

"Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengundang dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota untuk mensosialisasikan aturan terkait penyaluran BPUM tahun 2021 dan menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil reviu dari APIP  maupun  hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran  2020 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan  saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran  2021. Disamping itu, dalam kesempatan tersebut juga telah diminta peran aktif seluruh dinas untuk mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya masing-masing," tegas Eddy. 

Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja (pokja) pada  Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM  khususnya didaerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM  pada tahun anggaran  2020. 

Eddy menekankan, Program BPUM tahun 2021 telah berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Disamping itu, dalam proses penyalurannya juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan  Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM)  sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan program BPUM  dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga. 

Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021,  Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima i  pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun. (ANP)