Pemberhentian 56 Pegawai KPK pada 30 September, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitan Tanggal dengan Kejadian

FAZ • Thursday, 23 Sep 2021 - 14:28 WIB

Jakarta - Pemberhentian secara hormat terhadap 56 Pegawai KPK tidak ada kaitannya dengan pemilihan tanggal 30 September. Hal ini dikonfirmasi oleh Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Radio Trijaya, dalam program Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (22/09/2021).

“Tidak ada kaitannya dengan apapun. Satu bulan setelah Undang-undang itu yang pasti sebelum 17 Oktober 2021, jadi kapanpun asalkan sebelum 17 Oktober bisa langsung diberhentikan,” kata Ali.

Terdapat proses yang panjang semenjak UU menentukan keputusan pemerintah. Peraturan komisi, manajemen ASN yang sudah dibahas secara komprehensif. Alih status KPK ke ASN juga sudah melalui wawasan kebangsaan, bagi mereka yang tidak lolos akan diberhentikan secara hormat.

“Pertimbangan hakim yang kemudian diserahakan kepada pemerintah, keputusan untuk memberhentikan dengan hormat bukan hanya KPK sendiri melainkan keputusan bersama pemerintah,” ungkap Ali.

Total dari pegawai KPK yang diberhentikan berjumlah 56 pegawai. Pegawai yang diberhentikan ini akan mendapat tunjangan hari tua. Bagi mereka yang diberhentikan bukan berarti tidak  memiliki kontribusi dan integritas, melainkan ada mekanisme-mekanisme yang harus dilewati.

“Terkait hal yang dilakukan penindakan oleh KPK, itu adalah bagian dari upaya-upaya gimana KPK melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya penindakan, bahwa upaya memberantas korupsi tidak hanya penindakan,” tutur Ali.

Selain pemberhentian 56 pegawai KPK, Permasalahan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur juga sedang menjadi fokus dari tim KPK. Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang diamankan berkasnya, satu di antaranya adalah Kepala Daerah.

“Kami pastikan kami akan selalu menginformasikan progres dari penyidikan ini,” tutup Ali (GRA)