Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Untuk Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Hampir 100%

ANP • Friday, 1 Oct 2021 - 18:34 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunsdi Sadikin bertemu dengan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angki Yudhistia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Kamis (30/9).

Dalam pertemuan tersebut, Angkie melaporkan bahwa per 29 September 2021, cakupan vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas di 6 provinsi Jawa-Bali telah mencapai 99,8%. Keenam wilayah tersebut diantaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 

“Hari ini kami melaporkan kepada Bapak Menteri Kesehatan, untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas ini berhasil dan kini menjalani dosis kedua,” katanya.

Angkie menjelaskan bahwa vaksinasi bagi penyandang disabilitas menggunakan vaksin jenis Sinopharm yang merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis untuk diberikan kepada 225 ribu sasaran di 6 provinsi.  

Capaian ini, kata Angkie, tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak baik pusat mapun daerah seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Pemerintah Daerah. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dan dukungan yang diberikan dalam rangka menyukseskan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas baik fisik maupun psikis terutama di wilayah dengan tingkat penularan virusnya tinggi. 

“Terima kasih kepada Mba Angki dan teman-teman yang bekerja dengan sepenuh hati melakukan vaksinasi kepada penyandang disabilitas. Saya lihat angkanya sudah hampir 300 ribuan di 6 provinsi,” tutur Menkes. 

Menkes menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Angki dan tim adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut bergotong royong mempercepat cakupan vaksinasi nasional khususnya bagi kelompok rentan penyandang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. 

Disamping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis. 

Menkes juga menegaskan siap melengkapi kebutuhan maupun fasilitas yang dibutuhkan untul menyukseskan program vaksinasi tersebut. 

“Semangat terus yang lainnya, nanti kita akan dukung terus sebagai prioritas orang yang harus divaksinasi,” ujarnya. 

Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas di 6 wilayah tersebut, rencananya akan digunakan sebagai percontohan untuk selanjutnya bisa direplikasi di daerah lain di Indonesia.  (ANP)