Pimnas PPI Apresiasi Tawaran Kapolri Kepada 57 Orang Eks Pegawai KPK

ANP • Sunday, 3 Oct 2021 - 09:33 WIB

JAKARTA - Kapolri menyatakan secara terbuka tawaran untuk menjadi ASN Polri kepada 57 orang eks pegawai KPK yang baru saja diberhentikan secara hormat. Terkait dengan tawaran tersebut, Pimnas PPI mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan.

Presidium Pimpinan Nasional (Pimnas)
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Andy Soebjakto mengatakan, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yg cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumberdaya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut.

"Sebaiknya 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detil, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak. Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya," tegas Presidium Pimpinan Nasional (Pimnas)
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Andy Soebjakto, di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya, komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menjadi ASN di Polri untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.

"Tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerjasama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri," katanya.

Ia menjelaskan, tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut. (ANP)