Mudahkan Literasi, Balai Bahasa Sumut Gunakan 3 Bahasa dalam Karya Cerita Rakyat

AKM • Monday, 4 Oct 2021 - 22:23 WIB

Jakarta - Cerita rakyat merupakan karya sastra yang ada di berbagai wilayah di Nusantara pada hakikatnya adalah puncak pencapaian kebudayaan di Indonesia. Sebagai khazanah budaya bangsa, karya-karya itu perlu dilestarikan agar pesan moral dan adat kebiasaan masyarakat pemilik cerita dapat dipahami oleh masyarakat penikmat sastra, baik di Indonesia  maupun di dunia.

Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penerjemahan  cerita rakyat Sumatera Utara dalam bentuk bahasa daerah, bahasa Indonesia,  dan bahasa Inggris.  

“Kegiatan seperti ini, baik karya sastra maupun bahasa akan terus dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara  dalam  usaha pengayaan  sumber informasi yang berkaitan dengan bahasa dan sastra,” ujar  Balai Bahasa Sumut, dalam Keterangan Pers tertulis yang diterima MNCTrijaya.com, Senin (4/10).

Dalam keguatan ini Balai Bahasa Sumut melibatkan para Peneliti , penerjemah, tokoh masyarakat, budayawan, sastrawan, kepala sekolah, guru, dosen, mahasiswa, komunitas baca/taman bacaan masyarakat, dan Pemerintah Daerah

Secara umum, kegiatan penerjemahan adalah kegiatan mengalihkan pesan secara tertulis dari teks atau lisan suatu bahasa ke bahasa yang lain.  Proses pengambilan data naskah-naskah cerita rakyat yang ada di Provinsi Sumatera Utara (7 Kabupaten: Kabupaten Toba, Simalungun, Padanglawas Selatan, Tapanuli Selatan, Langkat, Nias, dan Samosir) dilakukan melalui pertemuan dan dialog langsung dengan para informan di beberapa desa. Informasi yang disampaikan oleh para informan kemudian dicatat langsung dan direkam sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan. Proses pengambilan data tersebut juga didokumentasikan dalam bentuk foto dan video rekaman.

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditranskripsi ke dalam bahasa daerah masing. Setelah proses transkripsi selesai, lalu dilakukan proses penerjemahan atau intratranslasi penulisan cerita rakyat ke dalam bahasa Indonesia. Langkah terakhir adalah menerjemahkan atau intertranslasi  cerita rakyat tersebut bahasa Inggris. Setelah naskah selesai dialihbahasakan selanjutnya dilakukan proses penyuntingan, pembuatan ilustrasi (gambar), dan pengatakan. Kemudian langkah selanjutnya adalah dengan melaksanakan diseminasi. Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan produk-produk penerjemahan tersebut sekaligus untuk meminta masukan atau saling bertukar informasi tentang produk penerjemahan Balai Bahasa Provinsi Sumatea Utara.

Dari kegiatan ini Balai Bahasa Sumut menghasilkan produk penerjemahan berupa buku dalam format cetak dan digital yakni: 

1) Cerita Rakyat Nias dalam Tiga Bahasa (Nias, Indonesia, Inggris).

2) Cerita Rakyat Tapanuli Selatan dalam Tiga Bahasa (Angkola-Mandailing, Indonesia, Inggris).

3) Cerita Rakyat Toba dalam Tiga Bahasa (Batak, Indonesia, Inggris).

4) Cerita Rakyat Simalungun dalam Tiga Bahasa (Simalungun, Indonesia, Inggris)

5) Cerita Rakyat Padang Lawas Selatan dalam Tiga Bahasa (Angkola-Mandailing, Indonesia, Inggris).

6) Cerita Rakyat Samosir dalam Tiga Bahasa (Batak, Indonesia, Inggris).

7) Penerjemahan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 1 Sd/MI dalam Bahasa Batak Toba.

8) Penerjemahan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 1 Sd/MI dalam Bahasa Angkola-Mandailing.

9) Penerjemahan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 1 Sd/MI dalam Bahasa Melayu Langkat.

Balai Bahasa Sumut mengharapkan Produk terjemahan dalam bahan bacaan dalam tiga bahasa ini dapat melestarikan bahasa daerah dan meningkatkan literasi masyarakat Sumatera Utara yang berakar pada cerita rakyat. Besar harapan bahasa daerah ini dapat mengikatkan diri anak lebih erat dengan konteks sosial terdekatnya. 

Karena keterdekatan konteks pemebelajaran itu bahasa daerah dapat menjadi jembatan yang tangguh untuk mencapai tujuan pembelajaran sekolah melalui tema pembelajaran kontekstual dan mapel yang terpadu/terintegrasi dalam proses pembelajarannya. 

Pembelajaran muatan lokal tematik terpadu berbahasa daerah ini pun telah terdukung dengan berbagai produk peraturan perundang-undangan terkait pentingnya pemanfaatan bahasa daerah untuk mendukung kemajuan keberadaan bahasa Indonesia sebagai pengikat persatuan bangsa.