Jangan Pakai Cara Kerja yang Bikin Lama, Itu Berat! Percayakan Dilan Saja

MUS • Wednesday, 13 Oct 2021 - 12:34 WIB

Kendari - Tuntutan masyarakat terhadap standar pelayanan publik semakin meningkat seiring dengan semakin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia. Masyarakat menginginkan bahwa mereka mampu mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel.

Perkembangan teknologi  dan  informasi telah  berpengaruh pada bidang pemerintahan yang mana memberikan kemudahan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Hal ini yang mendorong pemerintah Kota Kendari berinovasi dalam bidang pelayanan perizinan yang diolah berbasis online adapun dengan situasi yang dihadapi seluruh dunia dengan adanya wabah Covid-19 yang mengharuskan pemerintah mengandalkan teknologi dalam melayani masyarakat.

Inovasi pelayanan perizinan berbasis online yang dikembangkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari sudah berjalan dengan optimal salah satunya Pelayanan Mobil Digital Melayani (Dilan).

Hal tersebut dilakukan sesuai Visi Kota Kendari yakni Mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi

Serta diperkuat dengan Misi Kota Kendari dengan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, pembangunan Infrastruktur serta menata wajah kota.

Untuk mempermudah akses serta menjangkau warga Kota Kendari dalam mengurus perizinan berusaha khususnya usaha mikro kecil (UMK), DPMPTSP Kota Kendari mengaktifkan Mobil Dilan.

Masyarakat yang mau mengurus perizinan untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), untuk menyiapkan sejumlah kelengkapan, yakni :
1. Hak Akses berupa, Data KTP, Alamat Email (aktif), Nomor handphone.
2. Data Usaha berupa, NPWP, Kegiatan Usaha, Luas Lahan, Alamat usaha, Modal usaha dan Kapasitas produk.

Untuk jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan meliputi;
- Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan.
- Layanan Perbantuan OSS RBA.
- Layanan Pendaftaran Perizinan.
- Layanan Perbantuan LKPM.

Saat ini Mobil Dilan keliling untuk melayani masyarakat yang berdomisili dibeberapa Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Kendari. 

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, pelayanan yang diberikan ini adalah untuk mempermudah masyarakat yang ada di kota Kendari dapat mengurus perizinan.

"Apa yang menjadi pemikiran pak Wali Kota Sulkarnain Kadir untuk permudah pelayanan prima kepada masyarakat, itu seiring dengan program pemerintah pusat. Melalui pelayanan mobil Dilan ini, masyarakat yang mau mengurus perizinan berusaha dapat dengan mudah mengurus izin yang diinginkan," terang Satria Damayanti, Rabu (13/10/2021).

Sejauh ini mobil Dilan telah menerbitkan puluhan NIB bagi UMK untuk masyarakat di Kota Kendari. Untuk mendapatkan informasi pelayanan perizinan mobil Dilan, masyarakat kota Kendari bisa menghubungi WhatsApp 081140202323 atau melihat informasinya di Facebook DPMPTSP Kendari dan Instagram @dpmptsp_kendari. (HenQ)