Pengumuman untuk PNS, Besok Tetap Kerja dan Dilarang Ambil Cuti

MUS • Monday, 18 Oct 2021 - 12:53 WIB

Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) besok dipastikan tetap masuk kerja meski kalender bertanggal merah. Pemerintah telah memutuskan menggeser beberapa hari libur nasional , salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan para pegawai menggabungkan libur akhir pekan dan libur nasional untuk bepergian. Pergeseran hari libur nasional ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. "ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," bunyi kalimat yang dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Senin (18/10/2021).

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No 13/2021. Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," demikian bunyi SE yang diterbitkan 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan.

"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.