Banyak Aduan Masyarakat, PKS DKI Usulkan Adanya Posko PTSL Di Setiap Kelurahan

FAZ • Tuesday, 19 Oct 2021 - 04:47 WIB

Jakarta – Banyaknya aduan warga terkait dengan masalah tanah di DKI Jakarta yang diawal ada pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak berbiaya alias gratis. Namun dalam perjalanannya masih banyak masalah yang terjadi, dengan demikian perlu adanya Posko PTSL di setiap Kelurahan untuk warga yang menyampaikan keluhan-keluhannya.

Demikian disampaikan Anggota Legislatif (Aleg) PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, Senin (18/10/2021) di Jakarta.

“Keluhan-keluhan warga diantaranya banyak yang belum tahu kapan penyelesainnya, padahal persyaratan sudah terpenuhi,” kata Karyatin.

“Dan adanya Posko PTSL nanti, semoga menjawab percepatan solusi yang dikeluhkan warga,” jelasnya.

Karyatin yang juga Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) DPP PKS menambahkan, dirinya meminta keseriusan eksekutif juga dalam penanganan permasalahan ini.

Di DPRD DKI sendiri, sudah ada Pansusnya, mudah-mudahan akan berjalan efektif dan efisien. Dirinya juga mengharapkan kolaborasi antara Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta dan Pemprov dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan, agar warga mendapatkan titik terang dari masalah ini.

“Jangan sampai program yang sudah dibayarkan oleh dana rakyat, tapi rakyat malah tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang diharapkan,” tandas Karyatin yang juga Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Karyatin juga berharap, warga harus proaktif menanyakan status PTSLnya melalui RT, RW dan LMK untuk ditanyakan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang memang sudah ada Penanggungjawabnya di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan.

“Menurut info yang saya dapatkan dari Kepala BPN Jakarta Timur, beberapa Kecamatan dan Kelurahan di dapil Jakarta Timur VI khususnya di Kecamatan Makasar dan Ciracas sudah membuka posko itu, jadi silakan warga proaktif mencari info apakah PTSL nya sudah selesai atau belum,” ajak Karyatin.

Diketahui, Pemerintah telah membuat program PTSL yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.