Kompolnas Apresiasi Ketegasan Polri Tangani Kasus Asusila Kapolsek Parigi 

MUS • Monday, 25 Oct 2021 - 21:20 WIB

Jakarta - Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolsek Parigi oleh Polda Sulawesi Tengah patut diacungi jempol atau jempol like. Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh IPTU IDGN, secara progresif telah ditindak tegas, terlebih melalui penegakan kode etik dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

"Polda Sulteng secara tegas telah mendahulukan penanganan etik tanpa menunggu proses pemidanaan yang selesai melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap," nilai anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10/2021). 

Sebenarnya dalam Pasal 22 Perkap No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri telah diatur bahwa rekomendasi PTDH sebagai sanksi etik terhadap kasus pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih diberikan kepada pelanggar setelah proses pemidanaannya selesai terbukti bersalah oleh putusan pengadian yang inkrah. 

Penindakan etik dengan sanksi pemecatan dilakukan melalui Sidang KKEPP setelah proses pemidanaan terhadap pelanggar telah selesai yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. 

"Langkah responsif dan progresif Polda Sulteng patut terus diterapkan oleh Polri dalam menegakkan Kode Etik Profesi terhadap pelanggaran pidana, dengan mendahulukan putusan etik daripada menunggu proses pemidanaan selesai. Dalam beberapa kasus, lebih sering pemidanaannya didahulukan daripada penegakan kode etik," lanjut Yusuf. 

Dalam hal tersebut, Yusuf memberikan saran kepada Polri. Setidaknya ada 3 dasar atau pertimbangan etik untuk penindakan secara sanksi PTDH dilakukan terlebih dahulu. 

Pertama, pelanggaran menjadi perhatian publik; kedua, berdampak luas kepada institusi; dan ketiga pelanggaran dilakukan oleh pimpinan. 

Meskipun untuk anggota yang bukan pimpinan tetap dapat didasarkan kepada yang pertama dan kedua. 

"Hal ini sangat penting sebagai wujud komitmen Polri dalam menerapkan etika sebagai pembinaan profesi melalui Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya. (Jak)