Kasus Jambret Dituntaskan Polisi, Korban: Jangan Ragu Melapor

MUS • Thursday, 28 Oct 2021 - 14:20 WIB

Jakarta - Subdit Umum/Jatanras melaksanakan konferensi pers terkait Kasus 363 KUHP (Jambret) Sepeda TKP Cakung dan Sudirman, Rabu (27/10/2021)

Pada konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Polda Metro Jaya menyampaikan, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 8 pelaku penjambretan, sedangkan satu lagi sedang dalam tahap pengejaran.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini akhirnya dapat dituntaskan dengan baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa, modus yang dipakai dalam kasus ini semuanya sama yaitu mendekati korban yang lengah menyimpan barang berharga pada saat bersepeda atau olahraga.

“Totalnya ada 4 TKP. TKP 1, 1 Oktober Tanah Mas Raya, Pulo Gadung,  TKP 2, 2 Oktober pelaku sama, pelepas kayu putih, pulogadung, TKP 3, 21 Oktober, jam 6 pagi di Jenderal Sudirman, Setia Budi, Jakarta Satan. TKP 4, 3 Oktober, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat,” kata Yusri.

Barang yang telah didapatkan pelaku biasanya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup dan membeli narkotika. Hal ini nampak jelas ketika para pelaku dites urine dan menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. 

“Terjerat 363 KUHP, ancaman di atas 6 tahun penjara, kami mengingatkan untuk saudara dan teman-teman yang komunitas sepeda menjaga barang berharga, jangan gampang mengeluarkan HP dan lalai, ini yang bisa ada korban hasil jambret pelaku di 4 TKP ini,” lanjutnya.

Selain menguak tentang pelaku, pada konferensi pers ini juga memberikan barang bukti kepada para korban baik yang melapor atau tidak.

Oland Fatah, salah satu dari sekian banyak masyarakat yang tidak melapor atas kejadian kehilangan barang berharganya. Namun pada saat ia diberi tahu tentang penemuan barangnya yang hilang, ia merasa bahwa polisi bekerja sangat keras untuk mengembalikan hak dari masyarakat.

“Usaha kepolisian untuk mengembalikan hak luar biasa, meskipun saya gak lapor, ada korban yang tidak melapor kemudian barangnya ditemukan, dan sudah dihubungi tetapi malah di blokir. Saya ingin mengucapkan terima kasih  kepada kepolisian, Kapolda, makasih untuk usahanya mengembalikan hak. Dan untuk teman-teman yang lain, jangan ragu atau enggan melaporkan, kalau melapor memudahkan Polisi memberantas kejahatan,” tutup Oland.