Adu Program vs Kampanye Hitam

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta serta tim pemenangannya untuk menunjung tinggi asas kampanye damai di Pilkada DKI putaran kedua. Hal itu mengingat banyaknnya praktik kampanye hitam (black campaign) dan negatif jelang hari pencoblosan, pada 19 April 2017.

"Sebaiknya baik negative campaign dan black campiagn tidak boleh dilakukan," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Kampanye negatif memang kerap dilakukan bertujuan menaikkan citra pasangan calon tertentu dan menjatuhkan lawan tetapi masih berdasar fakta dan data yang jelas. Sedangkan kampanye hitam menggunakan kabar bohong, fitnah dan bertujuan untuk mengadu-domba pasangan calon.

Menurutnya, yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang Pilkada adalah kampanye hitam. Sedangkan, soal kampanye negative memang tidak diatur jelas.

Namun, kata Mimah, untuk menghasilkan proses demokrasi yang damai, kedua jenis kampanye ini sebaiknya tak dilakukan oleh pasangan calon.

"Kalau negatif, sebaiknya tidak dilakukan, kalau sebaiknya, pasti kadang dilakukan kadang tidak. Karena memang pasti tim kampanye berusaha untuk menyampaiakn hal-hal yang terbaik menurut mereka bagi paslonnya, yang negatif akan tidak dimunculkan, itulah lawan yang sampaikan," lanjut dia.

Berbeda dengan yang dikatakan Mimah, anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menyatakan, kampanye negatif merupakan hak pasangan calon untuk menunjukkan informasi kepada publik mengenai lawan politiknya. Begitu pula masyarakat pun perlu mendapat keterangan yang gamblang dan relevan mengenai calon-calon pemimpinnya.

"Itu juga harus menjadi referensi pemilih, kalau konsekuensinya ada perselisihan pendapat itu sebuah keniscayaan dalam sebuah pertarungan. Kampanye negatif bisa sangat bermanfaat bagi bagi masyarakat asalkan didasari dengan data dan fakta yang ada," ujar Dahliah.

(sal)