Garuda Sambut Baik Penghapusan Passenger Service Charge di 13 Bandara

Mus • Thursday, 22 Oct 2020 - 18:58 WIB

Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara ( PJP2U ) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai besok, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia, dari 13 bandara yang telah ditentukan Pemerintah.

Baca juga: Pangkas Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Hapus Airport Tax di 13 Bandara

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19, hadirnya stimulus PJP2U menjadi langkah signifikan yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan, khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.

"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini," jelas Irfan.

"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut,"  tutup Irfan. (Mus)