Jakarta - Pemerintah memberikan stimulus bagi industri penerbangan berupa penghapusan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau lebih dikenal sebagai airport tax.
Kebijakan ini berlaku di 13 bandara mulai hari ini, 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 untuk penerbangan domestik sebelum 1 Januari 2021. Dengan demikian dipastikan harga tiket akan lebih murah, karena selama ini airport tax masuk dalam komponen harga tiket.
Baca juga: Garuda Sambut Baik Penghapusan Passenger Service Charge di 13 Bandara
Kementerian Perhubungan menjamin skema ini tidak akan merugikan operator bandara. "Ini tidak berpengaruh pada bisnis teman-teman kita yang ada di bandara, karena passenger service charge yang biasanya dibayar oleh pengguna jasa angkutan udara, saat ini dibayar oleh APBN," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/20).
Adapun 13 bandara yang tidak lagi dikenai airport tax adalah:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
2. Bandara Internasional Hang Nadim Batam
3. Bandara Internasional Kualanamu Medan
4. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali
5. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
6. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
7. Bandara Internasional Lombok Praya
8. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
9. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
10. Bandara Internasional Labuan Bajo
11. Bandara Internasional Silangit
12. Bandara Internasional Banyuwangi
13. Bandara Adisucipto Yogyakarta.